Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J

Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua. Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Baca juga: Lari ke Sumatera Utara, Pemilik Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Kota Jambi Ditangkap

Baca juga: Beraninya Natasha Wilona Jajal Adventure Ekstrem di Bali, Keliling Hutan Pakai Mobil ATV

3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

4. Kuat Maruf alias KM

KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Perubahan Sikap Putra Siregar:Perubahan karakter yang luar biasa

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Rapat 20 Menit Sebelum Eksekusi Brigadir J, Hadir Putri, Bharada E, Bripka RR

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved