Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J
Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua. Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Baca juga: Lari ke Sumatera Utara, Pemilik Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Kota Jambi Ditangkap
Baca juga: Beraninya Natasha Wilona Jajal Adventure Ekstrem di Bali, Keliling Hutan Pakai Mobil ATV
3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.
Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
4. Kuat Maruf alias KM
KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Perubahan Sikap Putra Siregar:Perubahan karakter yang luar biasa
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Rapat 20 Menit Sebelum Eksekusi Brigadir J, Hadir Putri, Bharada E, Bripka RR