Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J

Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua. Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima tewasnya Brigadir J diumumkan Jumat (19/8/2022) sore.

5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Kolase)

Irwasum Polri Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik yang berhasil menemukan dua alat bukti kuat terkait keterlibatannya di kasus Brigadir J.

"Berdasar dua alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Rapat 20 Menit Sebelum Eksekusi Brigadir J, Hadir Putri, Bharada E, Bripka RR

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sambungnya.

Pada kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lainnya

1. Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Brigadir j.

Ferdy Sambo dijerat 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E alias Bharada RE

Peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Baca juga: Lari ke Sumatera Utara, Pemilik Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Kota Jambi Ditangkap

Baca juga: Beraninya Natasha Wilona Jajal Adventure Ekstrem di Bali, Keliling Hutan Pakai Mobil ATV

3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

4. Kuat Maruf alias KM

KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Perubahan Sikap Putra Siregar:Perubahan karakter yang luar biasa

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Rapat 20 Menit Sebelum Eksekusi Brigadir J, Hadir Putri, Bharada E, Bripka RR

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved