Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J
Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua. Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana
TRIBUNJAMBI.COM - Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima tewasnya Brigadir J diumumkan Jumat (19/8/2022) sore.

Irwasum Polri Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik yang berhasil menemukan dua alat bukti kuat terkait keterlibatannya di kasus Brigadir J.
"Berdasar dua alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Rapat 20 Menit Sebelum Eksekusi Brigadir J, Hadir Putri, Bharada E, Bripka RR
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sambungnya.
Pada kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lainnya
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Brigadir j.
Ferdy Sambo dijerat 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E alias Bharada RE
Peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.