Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Orang Tua Akhirnya Bisa Bertemu Bharada E di Mako Brimob, Ucap Terima Kasih ke Berbagai Pihak
Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dan disangkakan Pasal 338 KUHP.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bertemu Orangtua di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Royke Pudihang Bilang Begini
Baca juga: Samuel Hutabarat Ingin Gantikan Prosesi Wisuda Brigadir Yosua di UT, Tapi Terkendala Hal Ini
Baca juga: Samuel Bingung Dengan Skenario Yang Dibuat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir Yosua
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Belum Terima Panggilan Pemeriksaan
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News