Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Orang Tua Akhirnya Bisa Bertemu Bharada E di Mako Brimob, Ucap Terima Kasih ke Berbagai Pihak

Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dan disangkakan Pasal 338 KUHP.

Editor: Rahimin
kolase instagram & via ANTARA
Orang tua Bharada E akhirnya bisa bertemu anaknya yang kini ditahan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bertemu Orangtua di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Royke Pudihang Bilang Begini

Baca juga: Samuel Hutabarat Ingin Gantikan Prosesi Wisuda Brigadir Yosua di UT, Tapi Terkendala Hal Ini

Baca juga: Samuel Bingung Dengan Skenario Yang Dibuat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir Yosua

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Belum Terima Panggilan Pemeriksaan

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved