Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Orang Tua Akhirnya Bisa Bertemu Bharada E di Mako Brimob, Ucap Terima Kasih ke Berbagai Pihak
Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dan disangkakan Pasal 338 KUHP.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya.
Bharada E ditahan ditahan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dan disangkakan Pasal 338 KUHP.
Setelah ditahan, akhirnya Bhrada E bisa bertemua orangtuanya.
Keluarga menemui Bharada E yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Royke Pudihang yang merupakan adik dari ibu Bharada E mewakili keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Royke menyampaikan pesan orangtua Bharada E yang berterima kasih kepada timsus yang telah memberikan kesempatan bertemu anak mereka.
"Terima kasih juga kepada Dankor Brimob Kelapa Dua Depok dan ibu atas pelayanan yang sangat baik untuk kami. Juga terima kasih untuk LPSK yang telah memberi perlindungan darurat untuk anak kami," katanya dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Minggu (14/08/2022).
"Semoga kita semua diberikan kesehatan kekuatan untuk melewati semua ini. Harapan kami, anak kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," sambung Royke mengutip pernyataan ibu Bharada E.
Royke juga mengatakan kalau keadaan orang tua Bharada E dalam keadaan sangat baik setelah mengetahui kejadian tersebut.
"Keadaan orang tua Bharada E hingga saat ini sedang baik-baik saja karena perlindungan Tuhan," ujarnya.
Upayakan Bharada E Bebas
Sementara, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berupaya agar kliennya terbebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Ronny bilang, pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar kliennya tidak bisa dipidana.
Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"
Hal sama seperti apa yang dilakukan Bharada E.
Ronny menyebut jika Bharada E hanya menjalankan perintah yang diberi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Komjen Agus Andrianto mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bertemu Orangtua di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Royke Pudihang Bilang Begini
Baca juga: Samuel Hutabarat Ingin Gantikan Prosesi Wisuda Brigadir Yosua di UT, Tapi Terkendala Hal Ini
Baca juga: Samuel Bingung Dengan Skenario Yang Dibuat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir Yosua
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Belum Terima Panggilan Pemeriksaan
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News