Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Orang Tua Akhirnya Bisa Bertemu Bharada E di Mako Brimob, Ucap Terima Kasih ke Berbagai Pihak

Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dan disangkakan Pasal 338 KUHP.

Editor: Rahimin
kolase instagram & via ANTARA
Orang tua Bharada E akhirnya bisa bertemu anaknya yang kini ditahan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"

Hal sama seperti apa yang dilakukan Bharada E.

Ronny menyebut jika Bharada E hanya menjalankan perintah yang diberi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya.

"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," katanya.

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved