Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Bisa Bebas Dari Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang ada sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Rahimin
kolase ANTARA & twitter
Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Bharada E bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

"Dari perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Bharada E Bisa Bebas, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Jujur ke Penyidik Soal Motif Tembak Brigadir Yosua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved