Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Bisa Bebas Dari Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang ada sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Rahimin
kolase ANTARA & twitter
Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Bharada E bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Bukan hanya Bharada E yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Namun, tiga orang tersangka lagi ditetapkan sebagai tersangka termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang ada sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurut Kapolri, fakta baru itu berdasarkan temuan tim khusus mengusut kematian Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Punya Peranan Penting

Satu dari temuan terbaru tim khusus itu adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan Bharada E atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, kata Kapolri, peristiwa sebenarnya tidak ada tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (RE).

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namu,m menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Bharada E Bisa Bebas Dari Hukuman

Melihat adanya fakta baru kalau Bharada E menembak Brigadir Yosua karena perintah atasan, ditanggapi Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika penasihat hukum Bharada E jeli maka kliennya yakni Bharada E bisa bebas.

Dengan catatan Bharada E dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (kolase instagram & via ANTARA)

"Kalau RE (Bharada E) dikenakan pasal 51 ayat 1 maka tidak bisa dipidana. Dia (Bharada E) bisa lepas karena melaksanakan perintah atasan," katanya saat dialog di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Penelusuran Tribunnews.com, Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi:  "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".

Asep Iwan Iriawan bilang, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E sangat sulit menolak perintah atasannya langsung dari seorang jenderal seperti Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Terlibat Pembunuhan Berencana, Ditahan di Mako Brimob

"Kata penasihat hukumnya dia (Bharada E) ketakutan diperintah atasannya (untuk menembak). Kalau diperintah atasan ya tidak bisa dipidana. Kalau dibuktikan oleh penasihat hukum maka ini bagus," ujarnya.

Untuk kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP:

Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Diketahui bahwa atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Ya kalau saya masuk ke dalam curhatan dia (Bharada E), dia disuruh, diperintah untuk menembak," ujarnya.

Deolipa Yumara menyebut Bharada E  mendapat sejumlah tekanan untuk menembak Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Brigadir Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam.

Irjen Ferdy Sambo, kata Kapolri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan tentang ancaman hukuman yang akan diterima Irjen Fedy Sambo.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Punya Peranan Penting

Untuk itu, penyidik Bareskrim menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, peran Irjen Ferdy Sambo memberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan.

"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya saat jumpa pers mendampingi Kapolri.

"RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"Dari perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Bharada E Bisa Bebas, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Jujur ke Penyidik Soal Motif Tembak Brigadir Yosua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved