Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Punya Peranan Penting
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menetapkan tersangka baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.
Irjen Ferdy Sambo, kata Kapolri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, polisi sudah menetapkan empat tersangka.
Yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Terungkap peran masing-masing dari empat tersangka terkait kematian Brigadir Yosua.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Terlibat Pembunuhan Berencana, Ditahan di Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Untuk peran RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-MANTAAAP.jpg)