Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Bisa Bebas Dari Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Pakar Hukum Ungkap Alasannya

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang ada sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Rahimin
kolase ANTARA & twitter
Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Bharada E bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

"Kalau RE (Bharada E) dikenakan pasal 51 ayat 1 maka tidak bisa dipidana. Dia (Bharada E) bisa lepas karena melaksanakan perintah atasan," katanya saat dialog di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Penelusuran Tribunnews.com, Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi:  "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".

Asep Iwan Iriawan bilang, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E sangat sulit menolak perintah atasannya langsung dari seorang jenderal seperti Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Terlibat Pembunuhan Berencana, Ditahan di Mako Brimob

"Kata penasihat hukumnya dia (Bharada E) ketakutan diperintah atasannya (untuk menembak). Kalau diperintah atasan ya tidak bisa dipidana. Kalau dibuktikan oleh penasihat hukum maka ini bagus," ujarnya.

Untuk kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP:

Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya itu memang mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Diketahui bahwa atasan dari Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved