Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Bisa Bebas Dari Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang ada sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Ya kalau saya masuk ke dalam curhatan dia (Bharada E), dia disuruh, diperintah untuk menembak," ujarnya.
Deolipa Yumara menyebut Bharada E mendapat sejumlah tekanan untuk menembak Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Brigadir Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam.
Irjen Ferdy Sambo, kata Kapolri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan tentang ancaman hukuman yang akan diterima Irjen Fedy Sambo.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Punya Peranan Penting
Untuk itu, penyidik Bareskrim menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Pol Agus Andrianto bilang, peran Irjen Ferdy Sambo memberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan.
"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," katanya saat jumpa pers mendampingi Kapolri.
"RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."