Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Asusila di Tebo

Modus Bejat Pengasuh Ponpes di Jambi Diduga Cabuli 7 Santriwati

Pengasuh Ponpes diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap sedikitnya tujuh orang santriwatinya sendiri.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi
PELECEHAN - Ilustrasi santri korban pelecehan pengasuh Ponpes. Seorang pengasuh sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial AF (37), diringkus pihak kepolisian. Dia diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap sedikitnya tujuh orang santriwatinya sendiri. 

Ringkasan Berita:Pimpinan Ponpes Cabul
  • Pengasuh ponpes di Jambi berinisial AF ditangkap atas pencabulan 7 santriwati.
  • Kasus di Tebo ini terungkap setelah polisi mendapat laporan warga, Kamis (4/6/2026).
  • Pelaku mencabuli korban usia 16-19 tahun sejak 2024 dengan modus obati trauma.
  • Polisi amankan hasil visum dan memeriksa saksi untuk perkuat penyidikan.
  • AF terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai KUHP baru.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Ruang suci institusi pendidikan keagamaan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi bejat oknum tidak bertanggung jawab. 

Seorang pengasuh sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial AF (37), diringkus pihak kepolisian. 

Dia diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap sedikitnya tujuh orang santriwatinya sendiri.

Kasus yang mengguncang masyarakat Provinsi Jambi ini mulai terkuak setelah aparat Polsek Tengah Ilir menerima informasi krusial dari warga pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB. 

Informasi tersebut secara spesifik mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan asrama pesantren tersebut.

Merespons laporan yang sensitif ini, Polres Tebo bergerak cepat melakukan kolaborasi dengan Polsek Tengah Ilir. 

Tim gabungan langsung menginisiasi penyelidikan mendalam di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka AF tanpa perlawanan berarti untuk digelandang ke mapolres guna menjalani pemeriksaan intensif.

Modus Penyembuhan Trauma Sejak Tahun 2024

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dirilis oleh pihak kepolisian, terungkap fakta mencengangkan aksi keji ini bukan pertama kalinya terjadi. 

Baca juga: Dua Tahun Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Nodai 7 Santriwati sebelum Ditangkap

Baca juga: Anggota DPRD Batang Hari, Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan DO Sawit

Tersangka AF diduga telah melancarkan perbuatan asusila terhadap anak-anak didiknya dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak awal tahun 2024 hingga aksi terakhirnya terendus pada 3 Juni 2026.

Dalam menjalankan siasat bulus tersebut, pelaku sengaja memanfaatkan posisi dan kedudukannya yang dominan sebagai pengasuh serta pendidik guna membangun kepercayaan penuh dari para korban. 

Berdasarkan keterangan terperinci yang dihimpun oleh tim penyidik, AF secara manipulatif meyakinkan para santriwati bahwa dirinya memiliki kemampuan khusus untuk membantu mengatasi trauma masa lalu yang pernah mereka alami. 

Proses manipulasi psikologis inilah yang diklaim pelaku sebagai kedok atau bentuk metode penyembuhan spiritual.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan yang menjadi sasaran kejahatan AF, di mana para korban berada dalam rentang usia remaja antara 16 hingga 19 tahun. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved