Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO/HO/KOLASE
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (bertopi). Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mengapresiasi penyidik Mabes Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya, dikutip dari Kompas.com

Dia membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Sementara itu, dalam dokumen yang Tribunjambi.com dapatkan, saat permintaan visum, yang tertulis adalah ada luka di tubuh korban berupa luka ubang di dada.

Pada bagian barang bukti yang disertakan, tidak diisi.

Hal lain dalam dokumen itu adalah, disebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan dalam kondisi telentang.

Sementara dalam temuan autopsi ulang yang diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Yosua, ada bekas luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung.

Hal lain yang menarik dalam surat permintaan visum tersebut adalah, usia dituliskan 28 tahun, padahal masih 27 tahun.

Selain itu pekerjaan yang dituliskan adalah sebagai pelajar/mahasiswa, padahal Yosua merupakan anggota Polri. (tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved