Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO/HO/KOLASE
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (bertopi). Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mengapresiasi penyidik Mabes Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, membeberkan isi permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada bukti visum tersebut, ungkap Pheo, disebutkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat cuma ada satu luka tembak di bagian dada.

Padahal kenyataannya luka tembak di tubuh anggota Polri yang disebut polisi dengan nama Brigadir J itu lebih dari satu.

Bahkan lukanya juga bukan hanya berbentuk luka tembak, tapi juga ada luka mirip goresan senjata tajam, yang kemudian disebut polisi akibat goresan proyektil.

Pheo Hutabarat menyampaikan hal itu usai mendampingi ayah Brigadir Yosua menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).

Dia mengungkapkan pihaknya sudah serahkan sejumlah bukti kepada Mahfud MD, termasuk soal permohonan visum itu.

Baca juga: Terungkap Keberadaan Istri Ferdy Sambo, saat Brigadir Yosua Ditembak Mati

Bagaimana reaksi Mahfud MD melihat dokumen yang diserahkan tersebut?

"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan yang menyebut di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tutur Pheo Hutabarat.

Dia menyebut tidak tahu apa arti dari gelengan kepala Menko Polhukam Mahfud tersebut.

Tapi, katanya, dari hasil permohonan visum itu saja sudah ada upaya menutup-nutupi kebenaran soal apa yang terjadi pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Pihak Hutabarat Lawyer pun mencurigai sudah sejak awal Brigadir Yosua yang tewas bersimbah darah itu ingin dijadikan sebagai pelaku tindak pidana.

Apalagi Brigadir Yosua disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.

"Banyak bukti janggal. Mohon maaf, dugaan kami sejak awal adalah adik saya itu akan dijadikan pelaku tindak pidana," terang Pheo.

Baca juga: Kantong Kemih dan Pankreas Brigadir Yosua Hilang, Kuasa Hukum Bakal Buat Laporan

Sementara itu Mahfud MD ditemui usai menggelar pertemuan dengan keluarga Yosua, tidak mau berpendapat pada substansi penyidikan yang kini ditangani tim khusus.

Dia menegaskan tidak memberi pendapat dalam audiensi tersebut. Dia hanya mencatat keluhan-keluhan yang disampaikan keluarga Brigadir Yosua pada audiensi di kantornya tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved