Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO/HO/KOLASE
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (bertopi). Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mengapresiasi penyidik Mabes Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memberi tanggapan terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Ia mengatakan, seharusnya Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.

Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, kata dia, pasal yang benar Seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan."

Baca juga: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Rabu Pagi, Ibu PC Belum Dijadwalkan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.  

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. 

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. 

Baca juga: Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Ayah Brigadir Yosua Temui Menkopolhukam

Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Isi Permohonan Visum

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved