Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memberi tanggapan terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi.
"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.
Ia mengatakan, seharusnya Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.
Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, kata dia, pasal yang benar Seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan."
Baca juga: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Rabu Pagi, Ibu PC Belum Dijadwalkan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Baca juga: Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Ayah Brigadir Yosua Temui Menkopolhukam
Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).
"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Isi Permohonan Visum
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, membeberkan isi permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada bukti visum tersebut, ungkap Pheo, disebutkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat cuma ada satu luka tembak di bagian dada.
Padahal kenyataannya luka tembak di tubuh anggota Polri yang disebut polisi dengan nama Brigadir J itu lebih dari satu.
Bahkan lukanya juga bukan hanya berbentuk luka tembak, tapi juga ada luka mirip goresan senjata tajam, yang kemudian disebut polisi akibat goresan proyektil.
Pheo Hutabarat menyampaikan hal itu usai mendampingi ayah Brigadir Yosua menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).
Dia mengungkapkan pihaknya sudah serahkan sejumlah bukti kepada Mahfud MD, termasuk soal permohonan visum itu.
Baca juga: Terungkap Keberadaan Istri Ferdy Sambo, saat Brigadir Yosua Ditembak Mati
Bagaimana reaksi Mahfud MD melihat dokumen yang diserahkan tersebut?
"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan yang menyebut di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tutur Pheo Hutabarat.
Dia menyebut tidak tahu apa arti dari gelengan kepala Menko Polhukam Mahfud tersebut.
Tapi, katanya, dari hasil permohonan visum itu saja sudah ada upaya menutup-nutupi kebenaran soal apa yang terjadi pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Pihak Hutabarat Lawyer pun mencurigai sudah sejak awal Brigadir Yosua yang tewas bersimbah darah itu ingin dijadikan sebagai pelaku tindak pidana.
Apalagi Brigadir Yosua disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.
"Banyak bukti janggal. Mohon maaf, dugaan kami sejak awal adalah adik saya itu akan dijadikan pelaku tindak pidana," terang Pheo.
Baca juga: Kantong Kemih dan Pankreas Brigadir Yosua Hilang, Kuasa Hukum Bakal Buat Laporan
Sementara itu Mahfud MD ditemui usai menggelar pertemuan dengan keluarga Yosua, tidak mau berpendapat pada substansi penyidikan yang kini ditangani tim khusus.
Dia menegaskan tidak memberi pendapat dalam audiensi tersebut. Dia hanya mencatat keluhan-keluhan yang disampaikan keluarga Brigadir Yosua pada audiensi di kantornya tersebut.
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya, dikutip dari Kompas.com
Dia membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Sementara itu, dalam dokumen yang Tribunjambi.com dapatkan, saat permintaan visum, yang tertulis adalah ada luka di tubuh korban berupa luka ubang di dada.
Pada bagian barang bukti yang disertakan, tidak diisi.
Hal lain dalam dokumen itu adalah, disebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan dalam kondisi telentang.
Sementara dalam temuan autopsi ulang yang diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Yosua, ada bekas luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung.
Hal lain yang menarik dalam surat permintaan visum tersebut adalah, usia dituliskan 28 tahun, padahal masih 27 tahun.
Selain itu pekerjaan yang dituliskan adalah sebagai pelajar/mahasiswa, padahal Yosua merupakan anggota Polri. (tribunjambi.com)