Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) masih bisa memberikan perlindungan pada Bharada E tersangka penembakan atas Brigadir Yosua.
TRIBUNJAMBI.COM - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) masih bisa memberikan perlindungan pada Bharada E tersangka penembakan atas Brigadir Yosua.
LPSK tetap memberikan perlindungan terhadap Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua.
Permohonan perlindungan Bharada E terhadap LPSK masih berjalan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
LPSK masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu
Bharada E harus memenuhi persyaratan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SebelumnyaKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan membeberkan motif Bharada E membunuh brigadir Yosua.
Dedi hanya mengatakan jika itu masuk dalam materi penyidikan.
"Masuk materi pemeriksaan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Dedi menuturkan, pihaknya juga belum mengetahui apakan akan memeriksa kembali Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atau tidak.
"Nanti tunggu info lanjut dari timsus," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir Yosua bukanlah membela diri.
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTV dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Apa Motif Bharada E Menembak Broigadir J hingga Tewas? Dijerat Pasal Pembunuhan
Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan Terkait Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi