Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tewas? Dijerat Pasal Pembunuhan

Tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Masih menjadi pertanyaan apa motif Bharada E menembak

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Masih menjadi pertanyaan apa motif Bharada E menembak Brigadir J hingga Tewas?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan membeberkan motif Bharada E membunuh brigadir J.

KOLASE. Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua, yang meninggal di ujung peluru. Kanan: Bharada E saat akan diperiksa Komnas HAM.
KOLASE. Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua, yang meninggal di ujung peluru. Kanan: Bharada E saat akan diperiksa Komnas HAM. (TRIBUNJAMBI/ARYP TONDANG/TRIBUNNEWS)

Dedi hanya mengatakan jika itu masuk dalam materi penyidikan.

"Masuk materi pemeriksaan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Dedi menuturkan, pihaknya juga belum mengetahui apakan akan memeriksa kembali Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atau tidak.

"Nanti tunggu info lanjut dari timsus," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Ayah Brigadir Yosua Sakit Hati Putranya Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Baca juga: Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTV dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved