Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan Terkait Tewasnya Brigadir Yosua
Bharada E yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas adalah ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menemui titik terang dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus tersebut.
Bharada E yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas adalah ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Mabes Polri mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Yosua pada Rabu (7/8/2022) malam. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Ya, penyidik sudah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya.
Ini isi Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Pasal 338 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 55 KUHP
Merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Pasal 55 ayat 1 KUHP
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," ayat 1 poin 1.