Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik

Per tanggal 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik (TDL) naik. Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi kWh listrik 

Golongan kecil tidak naik

Khusus pelanggan PLN dengan daya 450 VA sampai 900 VA, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, yakni 1.300 VA dan 2.200 VA juga tidak akan merasakan kenaikan tarif dasar listrik.

Kompensasi berupa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik juga dirasakan oleh pelanggan bisnis dan industri.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi

Baca juga: Ayah Gangguan Jiwa di Inhil Tega Mutilasi Anak Kandungnya Gara-gara Jilbab

Baca juga: Bansos PKH 2022 Cair, Begini Cara Mendaftar PKH Tahun 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved