Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi
Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan skenario terkait pengadaan dan pengawasan hewan kurban serta proses pemeriksaan hewan kurban.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan skenario terkait pengadaan dan pengawasan hewan kurban serta proses pemeriksaan hewan kurban.
Tidak hanya hewan kurban, pemeriksaan juga berlaku untuk ternak potong lokal lainnya yang akan beredar di Kota Jambi.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi.
"Terkait dengan sumber pengadaannya (hewan kurban) penanganan dilapangan dan siapa saja yang melaksanakan pengadaan-pengadaan di Kota Jambi yang sudah bekerjasama dan telah direkomendasikan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi," ujar Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Senin (13/6/2022).
Setiap pemasok hewan ternak yang akan memasukkan sapi ke Kota Jambi harus berkoordinasi ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi serta tim terpadu melibatkan instansi vertikal.
"Setiap hewan ternak yang masuk wajib melampirkan surat layak atau sehat dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Kabupaten asal ternak. Kemudian hewan yang dibawa ke kota Jambi dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi," ujarnya.
Baca juga: Sebelum PMK, Ternak di Tebo Ternyata Pernah Diserang Penyakit LSD
Selanjutnya dinas dan Satgas akan mendatangi pemasok untuk melakukan pemeriksaan hewan. Jika dinyatakan sehat sesuai rekomendasi maka hewan ternak tersebut layak dikeluarkan.
Namun jika hewan ternak terindikasi PMK maka akan cepat diisolasi. Selanjutnya akan diambil sampel terhadap hewan ternak yang terindikasi mengidap PMK dan sampel akan dikirim ke Balai Pengujian di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Untuk pemotongan wajib dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan. Namun jika ingin melaksanakan pemotongan diluar RPH maka akan didampingi oleh tim rumah potong hewan dan Satgas. Sehingga pada saat perayaan kurban, semua ternak yang akan dikurbankan sudah lewat pintu pemeriksaan tim Satgas Dinas Pertanian dan Peternakan dan akan didistribusikan ke masing masing masjid atau komunitas.
"Tidak boleh ada kelompok atau komunitas yang membeli sapi, kambing dan kerbau tanpa sepengetahuan Satgas, Jelas ada sanksinya,"tegasnya.
Dirinya menyebutkan pelaku usaha penyuplai hewan kurban juga sudah menyatakan siap bekerjasama dan siap diperiksa terhadap hewan ternaknya. Diluar itu jika ada pelaku usaha yang tidak koperatif maka tidak diijinkan melakukan transaksi jual beli daging dimasa PMK.
Baca juga: Ternak Sapi Terpapar PMK di Batanghari Bertambah Menjadi 11 Ekor
Fasha menghimbau masyarakat untuk tidak perlu panik terhadap virus PMK dan memastikan semua hewan kurban dan potong yang dijual di Kota Jambi sehat dan layak dikonsumsi.
"Sebenarnya juga tidak berbahaya bagi manusia karena daging sapi ini kita proses masak dengan suhu tinggi. PMK ini akan mati disuhu 30 sampai 70 derajat. Untuk manusia aman kecuali daging dimakan mentah," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News