Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik
Per tanggal 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik (TDL) naik. Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2
TRIBUNJAMBI.COM - Per tanggal 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik (TDL) naik.
Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Namun naiknya tarif listrik ini tidak untuk semua golongan.
Kenaikan TDL hanya untuk golongan mampu saja.
Lantas siapa saja yang akan alami kenaikan tarif listrik?
Pelanggan PLN yang masuk dalam kategori mampu yang akan mengalami kenaikan tarif listrik.
Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Berikut kategori pelanggannya:
Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA
Pemerintah P3
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Inhil Dimutilasi Ayah Kandung, Jasadnya Dipotong dan Dibuang ke Sungai
Baca juga: 3.300 Honorer Terancam Kehilangan Pekerjaan pada 2023, Pemkab Tebo Hanya Mampu Tampung 120 PPPK
Pelanggan rumah tangga baik R2 maupun R3, tarif listrik menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari yang semula Rp 1.114,74 per kWh.
Masih dari laman resmi PLN, diketahui bahwa jumlah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 ke atas hanya sebanyak 2,5 persen dari total pelanggan PLN.
Total rumah tangga mampu sebesar 2,09 juta dengan rincian sekitar 1,7 juta pelanggan R2 dan sekitar 316.000 pelanggan R3.
Adapun pelanggan pemerintah, hanya berjumlah kurang lebih 373.000 pelanggan atau 0,5 persen.