Knalpot Brong, Balap Liar hingga Main HP saat Berkendara Jadi Sasaran Penindakan Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 digelar dimulai Senin (13/6) hingga MInggu, 26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilang

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Abdullah Usman
Ilustrasi knalpot brong 

TRIBUNJAMBI.COM - Operasi Patuh 2022 digelar dimulai Senin (13/6) hingga MInggu, 26 Juni 2022.

Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilangan dan peneguran.

Tilang akan dilakukan elalui tilang elektronik atau ETLE.

Apa saja pelanggaran yang disasar?

Ada 7 sasaran Operasi Patuh 2022, yakni:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Tariff Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik

Baca juga: Bu Dokter di Gunungkidul Kepegok Selingkuh dengan Pria Beristri, Digrebek Warga saat Di Penginapan

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved