Knalpot Brong, Balap Liar hingga Main HP saat Berkendara Jadi Sasaran Penindakan Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 digelar dimulai Senin (13/6) hingga MInggu, 26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilang

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Abdullah Usman
Ilustrasi knalpot brong 

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.

Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi

Baca juga: Ayah Gangguan Jiwa di Inhil Tega Mutilasi Anak Kandungnya Gara-gara Jilbab

Baca juga: Bansos PKH 2022 Cair, Begini Cara Mendaftar PKH Tahun 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved