Knalpot Brong, Balap Liar hingga Main HP saat Berkendara Jadi Sasaran Penindakan Operasi Patuh 2022
Operasi Patuh 2022 digelar dimulai Senin (13/6) hingga MInggu, 26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilang
TRIBUNJAMBI.COM - Operasi Patuh 2022 digelar dimulai Senin (13/6) hingga MInggu, 26 Juni 2022.
Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilangan dan peneguran.
Tilang akan dilakukan elalui tilang elektronik atau ETLE.
Apa saja pelanggaran yang disasar?
Ada 7 sasaran Operasi Patuh 2022, yakni:
1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Tariff Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik
Baca juga: Bu Dokter di Gunungkidul Kepegok Selingkuh dengan Pria Beristri, Digrebek Warga saat Di Penginapan
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.
Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi
Baca juga: Ayah Gangguan Jiwa di Inhil Tega Mutilasi Anak Kandungnya Gara-gara Jilbab
Baca juga: Bansos PKH 2022 Cair, Begini Cara Mendaftar PKH Tahun 2022