Kenaikan Tarif Listrik Daya 3.500 VA ke Atas, Mulai Rp 111.000-38,5 Juta per Bulan

Per tanggal 1 Juli 2022, pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan orang kaya dengan daya 3.500 Volt Ampere( VA) ke atas.

Editor: Suci Rahayu PK
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN 

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.

- Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

- Pelanggan pemerintah P3

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi

Baca juga: Ayah Gangguan Jiwa di Inhil Tega Mutilasi Anak Kandungnya Gara-gara Jilbab

Baca juga: Bansos PKH 2022 Cair, Begini Cara Mendaftar PKH Tahun 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved