Kenaikan Tarif Listrik Daya 3.500 VA ke Atas, Mulai Rp 111.000-38,5 Juta per Bulan
Per tanggal 1 Juli 2022, pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan orang kaya dengan daya 3.500 Volt Ampere( VA) ke atas.
TRIBUNJAMBI.COM - Per tanggal 1 Juli 2022, pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan orang kaya dengan daya 3.500 Volt Ampere( VA) ke atas.
Termasuk tarif listrik golongan sektor pemerinath.
Lantas berapa kenaikan tarif listrik itu?
Berikut rinciannya:
Secara rinci, penyesuaian tarif daya listrik atau tariff adjustment hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga R3 daya 6.600 VA ke atas.
Lalu golongan pemerintah P1 daya 6.600 VA-200 kVA, P2 daya 200 kVA ke atas, dan P3 TR.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:
- Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik
Baca juga: Knalpot Brong, Balap Liar hingga Main HP saat Berkendara Jadi Sasaran Penindakan Operasi Patuh 2022
- Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
- Pelanggan pemerintah P3
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi
Baca juga: Ayah Gangguan Jiwa di Inhil Tega Mutilasi Anak Kandungnya Gara-gara Jilbab
Baca juga: Bansos PKH 2022 Cair, Begini Cara Mendaftar PKH Tahun 2022