Kenaikan Tarif Listrik Daya 3.500 VA ke Atas, Mulai Rp 111.000-38,5 Juta per Bulan

Per tanggal 1 Juli 2022, pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan orang kaya dengan daya 3.500 Volt Ampere( VA) ke atas.

Editor: Suci Rahayu PK
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN 

TRIBUNJAMBI.COM - Per tanggal 1 Juli 2022, pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan orang kaya dengan daya 3.500 Volt Ampere( VA) ke atas.

Termasuk tarif listrik golongan sektor pemerinath.

Lantas berapa kenaikan tarif listrik itu?

Berikut rinciannya:

Secara rinci, penyesuaian tarif daya listrik atau tariff adjustment hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA-5.500 VA dan rumah tangga R3 daya 6.600 VA ke atas.

Lalu golongan pemerintah P1 daya 6.600 VA-200 kVA, P2 daya 200 kVA ke atas, dan P3 TR.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:

- Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)

Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

- Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.

Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Golongan di Bawah 3.500 kVa Tidak Naik

Baca juga: Knalpot Brong, Balap Liar hingga Main HP saat Berkendara Jadi Sasaran Penindakan Operasi Patuh 2022

- Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved