Berita Sarolangun

Polisi Tahan Ribuan Truk Batu Bara di Kantong Parkir di Perbatasan Sampai Masuk Jam Operasional

Setidaknya ada 14 unit truk angkutan batu bara yang ditilang dan ribuan truk ditahan di kantong parkir hingga sampai jam operasional pukul 18.00 WIB.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Satlantas Polres Sarolangun mencegat 1.200 lebih truk batu bara di perbatasan antara Sarolangun-Batanghari, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satlantas Polres Sarolangun mencegat 1.200 lebih angkutan batu bara diperbatasan antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batanghari, Senin (30/5/2022).

Setidaknya ada 14 unit truk angkutan batu bara yang ditilang dan ribuan truk ditahan di kantong parkir hingga sampai jam operasional pukul 18.00 WIB.

Ribuan sopir pengangkut batu bara diminta untuk berhenti di kantong-kantong parkir, namun tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/dishub-3-1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu lintas Angkutan Batubara provinsi Jambi. Satu di antaranya mengatur jam operasional Kendaraan batu bara dari pukul 18.00 - 06.00 WIB sehingga dilakukan penegakan hukum berupa tilang.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Lantas AKP Abdul Jalil Sidabutar mengatakan, kegiatan pengaturan jadwal jam operasional batu bara telah dilakukan pengawasan oleh personel Sat Lantas di batas dari bulan puasa yang lalu sampai dengan saat ini.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Satlantas Polresta Jambi Tilang Tujuh Truk Batu Bara

Baca juga: Mobil Avanza Ringsek Adu Kambing dengan Truk Batu Bara di Mandiangin

Menurutnya, kendaraan batu bara diperbolehkan melintasi batas antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batanghari mulai pukul 18.00 WIB. Pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap sopir nakal yang tidak mematuhi aturan.

"Pembatasan Kendaraan batubara di kabupaten Sarolangun sudah kita mulai sejak seminggu sebelum Idul Fitri sampai dengan saat ini, kita sudah menempatkan Personil untuk berjaga di perbatasan, sebelum pukul 18.00 WIB. kita arahkan ke kantong parkir, namun masih ada saja sopir yang membandel terpaksa kita tilang, hari ini kurang lebih 1.200 kendaraan batu bara yang kita tahan dikantong parkir dan 14 di antaranya kita tilang," jelas Anggun.

"Pembatasan jam operasional khusus kendaraan batu bara akan terus kita lakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jambi. Kami mengharapkan kepada pemilik kendaraan untuk menepati jam operasional, jangan main kucing-kucingan dengan petugas," lanjutnya.

Baca juga: Ke Lokasi dengan Ketinggian 800 Mdpl di Kerinci, Polisi Hanya Temukan Pondok Bekas Aktivitas PETI

Baca juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022, AJI Jambi Gelar Diskusi Publik dan Panggung Aksi

Kasat Lantas juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memasang nomor lambung dan memutasikan kendaraan yang masih berplat luar Propinsi Jambi.

"Bagi pemilik kendaraan Batu Bara kami himbau untuk segera memasang nomor lambung guna mempermudah pengawasan Angkutan Batu Bara serta memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke dalam Propinsi Jambi sehingga dapat menambah pendapatan daerah dari pajak kendaraan," ujarnya.

Selain itu, Polsek Polsek Jajaran Polres Sarolangun juga turut melakukan pengawasan dimulut tambang batu bara di antaranya Polsek Sarolangun, Polsek Pauh dan Polsek Mandiangin.(tribunjambi.com/rifani halim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved