Berita Jambi
Langgar Jam Operasional, Satlantas Polresta Jambi Tilang Tujuh Truk Batu Bara
Satlantas Polresta Jambi kembali menindak truk batu bara yang membandel beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satlantas Polresta Jambi kembali menindak truk batu bara yang membandel beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Sebanyak 7 unit truk batu bara, diberikan sanksi tilang oleh petugas, saat kedapatan melintas di luar jam operasional, di kawasan Jalur Lingkar, Jalan Lintas Jambi Palembang, Pall 10, Kotabaru, Kota Jambi, Senin (30/5/2022) pukul 05:00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa, penindakan ini sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jambi dalam menindaklanjuti SE Dirjen Minerba No 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
"Ditentukan jam layak operasional. Namum, ketujuh truk batu bara yang nekat tersebut terpaksa harus kita beri surat tilang," kata Aulia, Senin (30/5/2022).
"Saat Personel Satlantas melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, truk batu bara yang melanggar jam operasional dierikan tindakan tilang. Dengan tindakan tilang kita beri efek jera, jika membandel kita kandangkan," tutupnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan patroli mobile, untuk menindak truk batu bara yang masih membandel dan melanggar aturan. Hal ini dilakukan, untuk menjaga kelancaran lalu lintas, serta menekan adanya kecelakaan yang melibatkan truk batu bara.
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Persaingan di Man City Ketat, Bek Arsenal Berharap Gariel Jesus Bergabung Dengan The Gunners
Baca juga: JADWAL Italia vs Argentina di Finalissima 2022, Cek H2H, hingga Prediksi Line Up Roberto Mancini
Baca juga: Jawaban Anya Geraldine saat Saat Diburu untuk Menikah