Berita Bungo
Terungkap Buruh Asal Padang Disandera Karena Warga Bungo Ketipu, Beli Sabu Malah Dikasih Garam
Polres Bungo mengungkap motif kasus penyendraan Riki Ricardi (33) seorang buruh lepas warga Kecamatan Lubuk Bafalung Kota Padang, Sumatera Barat yang
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ditambah pasal peniayaan.
Sementara itu Kata Riki Rikardi yang merupakan korban, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekan nya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upahan Rp 10 juta rupiah.
Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukul dibagikan kepala dan tubuh, lalu disandra oleh pelaku disebuah rumah, lalu dipindahkan ke pondok kebun karet.
"Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan jasa upah Rp 10 juta," ujarnya.
Kemudian pengakuan pelaku Sapriadi, penyendraan korban dilakukan nya lantaran kesal sudah kali kedua tertipu dengan kasus yang sama.
Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandrea meminta uang Rp 150 juta mengantikan kerugiannya.
Penyenderaan selama dua hari dirumah warga wilayah desanya dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya. ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas.
"Lantaran kesal saja sudah kali kedua ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengantikan kerugiannya," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Buruh Asal Padang Ini Disandera Warga Bungo Hingga Dimintai Uang Tebusan, Pelaku Diamankan Polisi
Baca juga: Ikatan Cinta 12 Mei 2022: Seandainya Katrin dan Rendy Menikah
Baca juga: Liburan ke Singapura, Enzy Storia Pulang Bawa Sakit DBD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Buruh-Asal-Padang-Ini-Disandera-Warga-Bungo-Hingga-Dimintai-Uang-Tebusan-Pelaku-Diamankan-Polisi.jpg)