DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Nilai Pabrik Kelapa Sawit Terkesan Tutup Mata dengan Edaran Gubernur

anggota DPRD Provinsi Jambi, Mesran dari Dapil Kabupaten Bungo dan Tebo dari Fraksi PDI Perjuangan menemukan masih adanya pengusaha tandan buah sawit

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Mesran 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengusaha tandan buah sawit dianggap tutup mata dengan surat penetapan harga buah sawit yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Mesran dari Dapil Kabupaten Bungo dan Tebo dari Fraksi PDI Perjuangan menemukan masih adanya pengusaha tandan buah sawit yang membeli dengan harga dibawah dari ketentuan pemerintah.

"Tadi saya baru tanya di RAM itu harga harganya Rp1500an perkilogram, sementara di pabrik itu saya tanya itu Rp1620an,"terangnya, Sabtu (7/5).

Ram sawit adalah tempat jual beli tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit (PKS).
Lebih lanjut disampaikan oleh Mesran bahwa berdasarkan surat edaran
Pemerintah atau dinas perkebunan itu harga terendah Rp2835an perkilo gram, dan harga tertinggi Rp 3400an perkilo gram. Ini kata Mesran menandakan bahwa pengusaha masih belum menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Ini menandakan bahwa pengusaha tidak mengindahkan surat edaran gubernur. Ini harus di tindak tegas, kalau perlu cabut izinnya, karena ini merugikan masyarakat,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Kebijakan WFH Usai Cuti Lebaran dari Menpan-RB, Ketua DPRD Kota Jambi: Telaah Baik-baik

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Jambi Percayai Ada Perbaikan Pelayanan RSUD Mattaher Jambi

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pengelola Wisata Proaktif Kampanyekan Prokes Saat Libur Lebaran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved