Aturan Baru Sudah Keluar, Jaminan Hari Tua Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun

Ida Fauziyah sudah menerbitkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Editor: Rahimin
Humas Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. 

Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):

1. Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.

2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lagi Direvisi, Aturan JHT yang Baru Mulai Berlaku Mei 2022

Baca juga: DPRD Jambi Perjuangkan Penolakan Permenaker Pencairan Dana JHT, Ini Kata Faizal Riza

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Buruh di Jambi Lancarkan Aksi Demo Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved