Lagi Direvisi, Aturan JHT yang Baru Mulai Berlaku Mei 2022
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memaparkan perkembangan revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi aturan dalam Permenaker No.2 Tahun 2022, dan ditargetkan rampung sebelum waktu berlaku yaitu Mei 2022.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memaparkan perkembangan revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan di usia 56, dengan pengecualian-pengecualian tertentu.
"Proses revisi ini sama seperti membuat peraturan menteri yang baru, jadi tahapan-tahapan itu harus kami lakukan," kata Ida Fauziyah.
Di tengah revisi yang masih jalan, maka aturan terkait pencairan JHT masih sesuai dengan Permenaker No.19 tahun 2015.
Peserta yang hendak mencairkan JHT setelah keluar dari kantor atau terkena PHK dapat langsung mencairkan dana dengan syarat-syarat tertentu.
"Sebelum ini selesai, peraturan yang lama, Permenaker No.19 Tahun 2015 itu tetap berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya syarat pencairan JHT di usia 56 mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya kelompok buruh.
Atas kritikan tersebut, Presiden Jokowi meminta Menaker untuk merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022.
Baca juga: Setelah Bertemu Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Janji Revisi Aturan Pencairan JHT
Baca juga: Hotman Paris Geram Dana BPJS JHT Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun : Di Mana Logikanya
Berita ini telah tayang di Kompas.tv