Berita Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Janji Revisi Aturan Pencairan JHT
Pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadap Presiden Joko Widodo.
Aturan mengenai pencairan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden Joko Widodo meminta agar aturan tersebu disederhanakan.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut.
Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Harapannya, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, Jokowi menginstruksikan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana.
Ini dilakukan untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Terbitnya Permenaker 2 2022 sempat menimbulkan polemik.
Sebab, Pasal 5 beleid tersebut mengatakan, pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.
Walau, bagi pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan bila masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun.