Berita Selebritis
Hotman Paris Geram Dana BPJS JHT Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun : Di Mana Logikanya
Pengacara Hotman Paris pasang badan membela pekerja di tengah polemik Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris pasang badan membela pekerja di tengah polemik Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris mengkritik keras pemberian santunan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.
Tentu saja hal itu menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat termasuk mereka para pekerja atau buruh.
Hal ini terungkap di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/2/2022).
Hotman Paris memberikan pesan pada Ida Fauziyah soal peraturan yang disahkan oleh Ida Fauziyah tentang JHT bagi buruh atau pekerja.
"Inti pokok adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," tutur Hotman Paris.
"Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," tambahnya.
"10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia," jelasnya.
Hotman Paris khawatir jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 32 tahun.
Sebab Buruh tersebut harus menunggu hingga waktu 24 tahun untuk mencarikan JHT.
Hotman Paris menyebut peraturan itu tidak adil bagi buruh.
"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja," ujar Hotman Paris.
"Maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut," tambahnya.
"Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun, padahal di-PHK umur 32," jelasnya.
"Dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," tandasnya.