DPRD Provinsi Jambi

DPRD Jambi Perjuangkan Penolakan Permenaker Pencairan Dana JHT, Ini Kata Faizal Riza

Berita Jambi-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan dana JHT

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hasbi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan dana JHT yang baru bisa diambil penuh sebelum umur 56 tahun.

DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mendukung para buruh dan pekerja Provinsi Jambi menuntut penolakan itu yang disampaikannya di DPRD Provinsi Jambi belum lama ini.

Menurutnya aturan yang baru itu sangatlah merugikan para buruh dan pekerja.

"Ini jelas merugikan buruh dan para pekerja. Akan kami perjuangkan kepada pemerintah pusat. Tidak perlu dilakukan revisi dan harus kembali dengan Permenaker nomor 19 Tahun 2015 yang lama," kata Faizal Riza.

Dirinya menjelaskan, Permenaker yang lama sudah bagus dan untuk apa lagi digantikan. Terutama saat sebulan pekerja di PHK, dana itu dapat cair dan bisa digunakan untuk modal usaha atau lainnya.

"JHT ini adalah milik pekerja. Untuk apa ditahan tahan apalagi sekarang situasi Pandemi dan kehidupan tidak sesuai dengan apa yang dirnecanakan. Di mana saat bekerja terjadi pemutusan hubungan kerja maka dana inilah yang dibutuhkan untuk modal mereka," ungkapnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved