Aturan Baru Sudah Keluar, Jaminan Hari Tua Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun
Ida Fauziyah sudah menerbitkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;
c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Pemberi kerja:
a. pemegang saham atau pemilik modal;
b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;
Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap;
c. meninggal dunia.
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Peserta yang Mengundurkan Diri:
Manfaat JHT bagi yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.