Aturan Baru Sudah Keluar, Jaminan Hari Tua Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun

Ida Fauziyah sudah menerbitkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Editor: Rahimin
Humas Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. 

b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;

c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.

Pemberi kerja:

a. pemegang saham atau pemilik modal;

b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;

Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap;

c. meninggal dunia.

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Peserta yang Mengundurkan Diri:

Manfaat JHT bagi yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved