Aturan Baru Sudah Keluar, Jaminan Hari Tua Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun

Ida Fauziyah sudah menerbitkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Editor: Rahimin
Humas Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Datu aturan terbaru yang ada dalam Permenaker, peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dapat melakukan klaim manfaat JHT sebelum usia 56 tahun.

"Bagi peserta yang mungundurkan diri dan peserta yang kena PHK, manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," kata Ida Fauziyah, Kamis (28/4/2022).

Menurut Ida Fauziyah, peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk melakukan klaim JHT.

Ini aturan terbaru JHT di dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 seperti dikutip dari jdih.kemnaker.go.id:

Program JHT terdiri atas:

a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan

b. Peserta bukan penerima upah.

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara:

a. Pekerja pada perusahaan;

b. pekerja pada orang perseorangan;

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima upah:

a. pemberi kerja;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved