Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Yang Memberatkan dan Meringankannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara akibat cuitannya yang dianggap telah menyiarkan berita bohong hingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menurut Ketua majelis hakim Suparman Nyompa, yang memberatkan perbuatan Ferdinand Hutahaean mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.

“Terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” katanya membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Sementaram yang meringankan, Ferdinand Hutahaean dianggap sopan selama menjalani rangkaian proses hukum.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdinand Hutahaean 7 bulan penjara.

Vonis untuk Ferdinand Hutahaean berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Ferdinand Hutahaean tersangkut perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.

JPU menuntut Ferdinand Hutahaean 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Alasan JPU, Ferdinand Hutahaean terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ferdinand Hutahaean terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Senang Hidup di Penjara, Enak dan Dapat Makan Gratis

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Cuitan Kasihan Sekali Allahmu

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara, Pekan Depan Ajukan Pembelaan

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved