Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ferdinand Hutahaean Ngaku Senang Hidup di Penjara, Enak dan Dapat Makan Gratis
Ferdinand Hutahaean enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ferdinand Hutahaean dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.
Ferdinand Hutahaean mengaku hidup enak di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sudah sekira tiga bulan Ferdinand Hutahaean hidup di balik jeruji besi akibat kasus hukum yang dihadapinya.
"Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," katanya ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand Hutahaean tampak lebih kalem dari sebelumnya.
Ketika ditanya wartawan soal tuntutan, Ferdinand Hutahaean enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," katanya mengalihkan pertanyaan awak media.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Minta Doa Masyarakat Agar Diberi Kekuatan dan Ketabahan
"Ah, tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya," sambung Ferdinand Hutahaean.
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti."
"Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan, karena kasus saya ini selalu perbandingan ya, begitu ya," ujarnya
Untuk diketahui, JPU menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.