Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Cuitan 'Kasihan Sekali Allahmu'

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Ferdinand merupakan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kebencian berbasis SARA. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean.

Mantan politikus Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim kasus cuitan Ferdinand, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hakim menilai Feridnand Hutahaean terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946.

Hakim menilai, hal yang meringankan Ferdinand adalah dia berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan adalah Ferdinand Hutahaean merupakan seorang publik figur.

Atas vonis tersebut Ferdinand menyatakan masih pikir-pikir dahulu. 

“Untuk sementara yang mulia kami pikir-pikir,” papar dia.

Baca juga: Ferdinand Hutahaen Dituntut 7 Bulan Penjara, Dianggap Sebar Berita Bohong dan Sengaja Buat Onar

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara Majelis Hakim mengingatkan bahwa waktu untuk pikir-pikir adalah tujuh hari sejak pembacaaan putusan.

Vonis Ferdinand tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

JPU menilai Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved