Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Cuitan 'Kasihan Sekali Allahmu'

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Ferdinand merupakan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kebencian berbasis SARA. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Menurut JPU, sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat.

Baca juga: Tak Ingin Ada Korban Seperti 2016, Puan Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk untuk Mudik

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdinand adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan.

Perkara ini terkait kicauan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved