Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Cuitan 'Kasihan Sekali Allahmu'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean.
Mantan politikus Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim kasus cuitan Ferdinand, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menilai Feridnand Hutahaean terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946.
Hakim menilai, hal yang meringankan Ferdinand adalah dia berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan adalah Ferdinand Hutahaean merupakan seorang publik figur.
Atas vonis tersebut Ferdinand menyatakan masih pikir-pikir dahulu.
“Untuk sementara yang mulia kami pikir-pikir,” papar dia.
Baca juga: Ferdinand Hutahaen Dituntut 7 Bulan Penjara, Dianggap Sebar Berita Bohong dan Sengaja Buat Onar
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sementara Majelis Hakim mengingatkan bahwa waktu untuk pikir-pikir adalah tujuh hari sejak pembacaaan putusan.
Vonis Ferdinand tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
JPU menilai Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Menurut JPU, sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Tak Ingin Ada Korban Seperti 2016, Puan Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk untuk Mudik
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdinand adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan.
Perkara ini terkait kicauan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News