Ferdinand Hutahaen Dituntut 7 Bulan Penjara, Dianggap Sebar Berita Bohong dan Sengaja Buat Onar
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dengan pidana 7 bulan penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dituntut pidana 7 bulan penjara.
Dia didakwa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan hal-hal yang memperberat tuntutan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Namun demikian, JPU turut mengungkapkan hal-hal yang meringankan tuntutan. “Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Jaksa juga mengatakan Ferdinand, terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” katanya.
Ditemui pasca persidangan Ferdinand menuturkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi. Ia pun mengaku siap dengan apapun keputusan majelis hakim.
“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” sebut Ferdinand.
Dalam perkara ini Ferdinand menjadi terdakwa karena sejumlah komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 mengomentari sejumlah proses perkara Bahar bin Smith.
Baca juga: Update Kasus Hoaks Bahar bin Smith, Sebut Rizieq Shihab Ditangkap Karena Gelar Maulid Nabi
Berbagai cuitan Ferdinand disebut jaksa berisi perbandingan soal Tuhan dan kelompok tertentu.
Ferdinand pun dalam cuitannya turut meminta agar Polda Jabar untuk segera menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntut Ferdinand 7 Bulan Penjara, Jaksa: Perbuatannya Timbulkan Keresahan"
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News