Update Kasus Hoaks Bahar bin Smith, Sebut Rizieq Shihab Ditangkap Karena Gelar Maulid Nabi
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022).
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar Smith telah menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.
Dalam sidang itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," ujar Jaksa Suharja, Selasa.
Jaksa mengatakan ceramah Bahar itu dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News