Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara, Pekan Depan Ajukan Pembelaan
Ferdinand Hutahaean merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdinand Hutahaean dengan hukuman 7 bulan penjara.
Ferdinand Hutahaean merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Rencananya, Ferdinand Hutahaean mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari JPU tersebut.
Tuntutan 7 bulan penjara, karena JPU menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Saat sidang tersebut, hhakim sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.
Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.
"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.
"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand Hutahaean.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.