Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara, Pekan Depan Ajukan Pembelaan

Ferdinand Hutahaean merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Editor: Rahimin
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean. Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara, Pekan Depan Ajukan Pembelaan 

Atas hal itu, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," katanya.

Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

 "Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi Pekan Depan

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Minta Doa Masyarakat Agar Diberi Kekuatan dan Ketabahan

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Baca juga: 17 Saksi dan 21 Ahli Diperiksa Sebelum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved