Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara, Pekan Depan Ajukan Pembelaan
Ferdinand Hutahaean merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Atas hal itu, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," katanya.
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi Pekan Depan
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Minta Doa Masyarakat Agar Diberi Kekuatan dan Ketabahan
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Tersangka dan Ditahan
Baca juga: 17 Saksi dan 21 Ahli Diperiksa Sebelum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News