Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sempat menola diperiksa penyidik Bareskrim Polri

Editor: Rahimin
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah jadi tersangka karena cuitannya yang dituding menistakan agama. Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Tersangka dan Ditahan 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan terkait kasus cuitan bermuatan SARA, Senin (10/1/2022) malam.

Sebelum ditahan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Ferdinand Hutahaean sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitan bermuatan SARA.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Setelah dinyatakan tersangka kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka pada pukul 21.30 WIB.

Ferdinand Hutahaean diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka terkait postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Ferdinand Hutahaean dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dalam nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2021.

Di akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga menyinggung.

Banyak pihak mengecam dan menilai Ferdinand Hutahaean sudah melukai pihak tertentu.

Ferdinand Hutahaean sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved