Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

17 Saksi dan 21 Ahli Diperiksa Sebelum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka

Cukup banyak saksi yang diperiksa Bareskrim Polri sebelum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka cuitan bermuatan SARA

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 17 Saksi dan 21 Ahli Diperiksa Sebelum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi sebelum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Penetapan mantan politisi Partai Demokrat ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli.

Barulah setelah dirasa bukti-bukti sudah cukup, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

"Melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," katanya.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand Hutahaean terancam kurungan maksimal hingga 10 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan.

Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

"Untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, alasan subyektif Ferdinand Hutahaean ditahan karena dikhawatirkan ia melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangan barang bukti.

"Sedangkan alasan obyektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.

Ferdinand Hutahaean sendiri mengaku saat mengunggah twit tersebut itu sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved